Tujuan utama dari Izin Operasional Sekolah TK (Taman Kanak-kanak) dan KB (Kelompok Bermain) atau Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara umum adalah untuk memastikan bahwa lembaga tersebut:
-
Memiliki Legalitas Hukum: Memberikan status resmi dan kekuatan hukum kepada lembaga PAUD, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan dan diakui oleh pemerintah. Hal ini menjadikan sekolah/lembaga terdaftar secara resmi.
-
Memenuhi Standar Kualitas: Menjamin bahwa penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, hingga proses pembelajaran.
-
Jaminan Pelayanan dan Perlindungan: Menyediakan jaminan keamanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan pendidikan yang optimal bagi anak didik sesuai dengan tahapan perkembangannya.
-
Akses pada Dukungan Pemerintah: Menjadi syarat penting bagi lembaga untuk dapat menerima berbagai bentuk bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti:
-
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sejenisnya.
-
Akses untuk mendaftarkan lembaga ke dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan mendapatkan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
-
Memperoleh pembinaan, pengarahan, dan fasilitasi dari Dinas Pendidikan.
-
-
Meningkatkan Akuntabilitas Publik: Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Secara ringkas, Izin Operasional berfungsi sebagai persetujuan resmi dari pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan) yang menyatakan bahwa sekolah TK/KB layak dan legal untuk beroperasi serta menyelenggarakan program pendidikan.
